Pages

Showing posts with label KELEMBAGAAN. Show all posts
Showing posts with label KELEMBAGAAN. Show all posts

Saturday, November 10, 2012

PENYULUH PERIKANAN


ISTILAH DALAM PENYULUHAN PERIKANAN
Dalam Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Khususnya Penyuluhan Perikanan banyak sekali kita temui beberapa istilah yang sering kita gunakan. Dalam postingan ini sengaja dibuat sedemikian rupa untuk menjadi bahan Pengetahuan bagi kita semua dan semoga bermanfaat.
  1. Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
  2. Penumbuhan kelembagaan pelaku utama adalah proses inisiasi dan fasilitasi tumbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran pelaku utama dengan cara bergabung dalam kelompok untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan prinsif kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antara pelaku utama, sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok.
  3. Pengembangan kelembagaan Pelaku utama adalah adalah upaya mewujudkan kelembagaan pelaku utama yang dinamis, dimana para pelaku utama mempunyai disiplin, tanggungjawab dan terampil dalam kerjasama mengelola kegiatan usahanya, serta dalam upaya meningkatkan skala usaha dan peningkatan usaha kearah yang lebih besar dan bersifat komersial, kelompok pelaku utama dikembangkan melalui kerjasama antar kelompok dengan membentuk gabungan kelompok perikanan (Gapokkan), Asosiasi dan Korporasi.
  4. Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar hasil perikanan, dan masyarakat yang melakukan usaha dibidang kelautan dan perikanan beserta keluarga intinya.
  5. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
  6. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
  7. Pengolah ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan usaha pengolahan ikan.
  8. Pemasar hasil perikanan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan pemasaran ikan dan produk ikan.
  9. Penyuluh Perikanan adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan perikanan baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya.
  10. Fasilitasi adalah upaya memberikan kemudahan dalam bentuk intervensi atau dukungan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas individu, kelompok atau kelembagaan dalam masyarakat, agar mereka mampu mengerahkan potensi dan sumber daya untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.
  11. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap sektor kelautan dan perikanan sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri bagi kesejahteraannya sendiri, serta dapat berpartisipasi secara aktif dalam keseluruhan proses pembangunan.
  12. Kelompok Usaha Bersama (KUB), yang selanjutnya disebut KUB adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
  13. Kelompok Pembudidaya Ikan, yang selanjutnya disebut POKDAKAN adalah kumpulan pembudidayaan ikan yang terorganisir.
  14. Kelompok Pengolah Pemasar, yang selanjutnya disebut POKLAHSAR adalah kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok.
  15. Kelompok Usaha Garam Rakyat, yang selanjutnya disebut KUGAR adalah kumpulan Pelaku Usaha produksi garam rakyat yang terorganisir yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air laut menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga).
  16. Kelompok masyarakat pengawas, yang selanjutnya disebut POKMASWAS adalah kelompok masyarakat yang ikut membantu dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap keamanan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi alam yang ada di kawasan pesisir dan laut.
  17. Gabungan Kelompok Perikanan, yang selanjutnya disebut GAPOKKAN adalah kumpulan atau gabungan dari kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai tujuan bersama.
  18. Asosiasi Perikanan adalah kumpulan dari gabungan kelompok perikanan yang mempunyai tujuan bersama dengan jenis usaha yang sama.
  19. Kelas Pemula adalah kelas kelompok pelaku utama perikanan dengan nilai terbawah dan terendah pada batas skoring penilaian dari 0 sampai dengan 350 dari segi kemampuannya dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerja sama, dan akses informasi pasar, serta diberikan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
  20. Kelas Madya adalah kelas kelompok pelaku utama perikanan dengan nilai menengah pada batas skoring penilaian dari 351 sampai dengan 650 dari segi kemampuannya dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerjasama, dan akses informasi pasar, serta sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dan diberikan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Camat.
  21. Kelas Utama adalah kelas kelompok pelaku utama perikanan dengan nilai tertinggi pada batas skoring penilaian dari 651 sampai dengan 1.000 dari segi kemampuannya dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerjasama, dan akses informasi pasar, serta sudah melakukan kegiatan dalam perencanaan sampai pelaksanaan meskipun masih terbatas, dan diberikan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Bupati.

Demikian dan masih banyak lagi yg belum sempat dituangkan dalam postingan ini, ...
Semoga Bermanfaat

 Sumber referensi:
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan SDMKP
Pusat Pengembangan Penyuluhan Perikanan

Sistim Supervisi Monitoring dan Evaluasi

Sistim Penyuluhan Perikanan yang merupakan sebuah Upaya dalam proses pembelajaran terhadap Peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan agar Para pelaku utama dapat terorganisir  Maka perlu Pembinaan secara Berkelanjutan, dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka bersama keluarganya  dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam implementasinya telah ditempuh berbagai kebijakan Yaitu melalui sistim Pembinaan dan salah satunya perlu dilakukan sistim Monitoring supervisi dan Evaluasi.


Monitoring dan evaluasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Pusat sampai Kecamatan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tingkatan. Dalam melaksanakan kegiatan ini dapat sekaligus dilakukan bersamaan dengan supervisi. Pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi dilakukan sesuai dengan arah pembinaan dari penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan.

A. Pelaksanaan Supervisi
Supervisi dilaksanakan oleh :

  1. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Pejabat berwenang yang ditunjuk melakukan supervisi terhadap kegiatan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota.
  2. Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Pejabat berwenang yang ditunjuk melakukan supervisi terhadap kegiatan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
  3. Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan/ Dinas Lingkup Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota atau Pejabat berwenang yang ditunjuk melakukan supervisi terhadap kegiatan di tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.

B. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh :

  1. Pejabat yang ditunjuk pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan kelautan dan perikanan.
  2. Pejabat yang ditunjuk pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi terhadap kegiatan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
  3. Pejabat yang ditunjuk pada badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan/dinas kelautan dan perikanan Kabupaten/Kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  4. Waktu dan metode pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi dapat dilakukan melalui observasi lapangan, diskusi maupun analisa dokumen/laporan dan dilakukan secara berkala (triwulan, semester, dan tahunan) dan hasilnya disampaikan secara berjenjang.

C. Pelaporan
Hasil supervisi harus disampaikan dalam bentuk pelaporan yang meliputi pelaksanaan, evaluasi, dan rekomendasi untuk perbaikan.

D. Aspek-Aspek Monitoring dan Evaluasi
Aspek-aspek dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi meliputi:

  1. Dokumen Proses Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan;
  2. Pola Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan;
  3. Tahapan Kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan;
  4. Stratifikasi Kemampuan dan Klasifikasi Kelembagaan pelaku utama perikanan;
  5. Penilaian dan Pengukuhan Kelas Kelembagaan Pelaku utama perikanan.

 Sumber Referensi:
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Pengembangan SDMKP
Pusat Pengembangan Penyuluhan Perikanan


PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA PERIKANAN

Pengembangan kelembagaan Pelaku utama adalah adalah upaya mewujudkan kelembagaan pelaku utama yang dinamis, dimana para pelaku utama mempunyai disiplin, tanggungjawab dan terampil dalam kerjasama mengelola kegiatan usahanya, serta dalam upaya meningkatkan skala usaha dan peningkatan usaha kearah yang lebih besar dan bersifat komersial, kelompok pelaku utama dikembangkan melalui kerjasama antar kelompok dengan membentuk gabungan kelompok perikanan (Gapokkan), Asosiasi dan Korporasi.


A. Azas-azas Pengembangan Kelembagaan pelaku utama perikanan
Prinsip-prinsip pengembangan yang dipakai sebagai acuan dalam upaya pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan meliputi:

  1. Pengambilan keputusan dilakukan oleh anggota kelompok secara musyawarah dan mufakat untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi anggota (dari, oleh dan untuk anggota).
  2. Peran pemerintah hanya terbatas pada fasilitasi sehingga lembaga pelaku utama mampu menggunakan dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimiliki melalui kreatifitasnya sendiri dalam mensejahterakan anggotanya.
  3. Pemberdayaan lembaga pelaku utama perikanan mencakup berbagai aspek, antara lain manajemen, produksi, teknologi, peningkatan sumberdaya manusia (anggota), wirausaha, distribusi, dan pemasaran hasil.

B. Arah Pengembangan Kelembagaan pelaku utama perikanan.
Pengembangan kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan diarahkan agar kelembagaan yang telah terbentuk dan tumbuh dapat menjalankan fungsi penyuluhan perikanan dengan efisien dan efektif sehingga dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang lebih maju.


  1. Peningkatan kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dilaksanakan melalui kegiatan pemberdayaan yaitu:
  2. Peningkatan peran lembaga dalam memajukan usaha anggotanya;
  3. Peningkatan kemampuan keterampilan berproduksi bagi pelaku utama yang bergabung sebagai anggota;
  4. Peningkatan kemampuan administrasi usaha, yaitu mencatat semua transaksi bisnisnya;
  5. Peningkatan kemampuan bernegosiasi dan berinteraksi dalam bisnis bidang kelautan dan perikanan; dan
  6. Peningkatan kemampuan berorganisasi dan bekerjasama antar lembaga.
 Materi pemberdayaan dalam rangka penumbuhan dan pengembangan pelaku utama kegiatan perikanan terdiri dari:

1. Teknologi Perikanan
Pengelolaan teknologi perikanan meliputi teknologi produksi, panen dan pasca panen, ekonomi, serta sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan lembaga pelaku utama.
Kebutuhan lembaga pelaku utama dalam hal pengelolaan teknologi perikanan, selain kemampuan pribadi sebagai pembina, diperlukan pula informasi dari luar untuk menunjang kelancaran pembinaan, yaitu informasi:
1.       Hasil penelitian;
2.       Media massa; dan
3.       Dari instansi terkait.

2. Komunikasi
Kemampuan dalam berkomunikasi merupakan hal yang sangat penting dalam penerapan metode penyuluhan. Komunikasi yang baik membuat pesan yang disampaikan dapat dipahami, dimengerti sehingga transfer teknologi berjalan efektif.

3. Lingkungan
Pembinaan kelembagaan pelaku utama merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong serta mengorganisasikan dirinya dalam memanfaatkan sumberdaya kelautan dan perikanan sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya dengan memperhatikan pelestarian wawasan lingkungan hidup.

4. Administrasi
Pengelolaan administrasi yang baik memberikan dampak bagi lembaga pelaku utama. Semakin baik pengelolaan administrasi suatu lembaga menunjukkan kinerja dari lembaga pelaku utama tersebut. Oleh karena itu perlu adanya pemberdayaan kepada lembaga pelaku utama tersebut yang dilakukan dengan memberikan pembinaan pengelolaan administrasi sampai mereka terbiasa melakukannya.

Pengelolaan administrasi tersebut antara lain meliputi:
1.       keadaan kelompok (sejarah, data pengurus, data anggota)
2.       kegiatan kelompok
3.       keuangan kelompok
4.       kehadiran anggota pada setiap pertemuan
5.       penyusunan rencana kegiatan kelompok
6.       kemajuan/perkembangan kelompok
7.       penyusunan laporan kegiatan.

Untuk dapat mengetahui keberadaan kelompok dan tingkat kemajuan kelompok, dokumentasi kelompok yang berupa pembukuan atau administrasi kelompok perlu disusun.

C. Pola Pengembangan Kelembagaan pelaku utama perikanan
Pola pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan dilakukan melalui:

  1. Peningkatan kemampuan, khususnya kemampuan dalam menyampaikan informasi/teknologi dan mengajarkan keterampilan kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan.
  2. Peningkatan penguasaan materi penyuluhan yang dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pada kegiatan pelatihan, study banding dan semacamnya, baik materi yang bersifat teknis, sosial, ekonomis, maupun manajerial.

 Sumber Referensi:
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Pengembangan SDMKP
Pusat Pengembangan Penyuluhan Perikanan


Friday, November 9, 2012

PENILAIAN DAN PENGUKUHAN KELAS KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA KEGIATAN PERIKANAN




Agar perkembangan kemampuan kelembagaan pelaku Utama dibidang kelautan dan perikanan dapat berjalan secara lancar dan berkesinambungan, maka sistim kelembagaan pelaku utama perllu dilakukan pembinaan secara terus menerus dan berkelanjutan. Sistim Pembinaan yang dilaksanakan yaitu dengan melaksanakan Penilaian Kelas kemampuan Kelompok. Bagi Kelompok baru juga perlu dilakukan sistim Pengukuhan, hal ini dimaksudkan agar dalam pembinaan dapat berjalan secara terorganisir, dan berkelanjutan. Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan. Pelaksanaan Penilaian dan pengukuhan terhadap kelembagaan Pelaku utama juga harus sesuai dengan Kriteria yang ada pada Kelompok tersebut.


1. Aspek Penilaian
Aspek penilaian kelompok pelaku utama kegiatan perikanan diukur berdasarkan 5 (lima) jenis kemampuan dan 42 (empat puluh dua) indikator, dengan bobot penilaian maksimal tertentu sehingga seluruh hasil penilaian kemampuan sama dengan 1.000. Nilai skoring penilaian sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagaimana tersebut dalam Form 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2. Waktu Penilaian dan Tim Penilai
Penilaian dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali yang dilakukan oleh tim penilai sebagai berikut:

  1. Untuk kelas pemula, penilai dari tim tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan keputusan Camat terdiri dari penyuluh, unsur kecamatan, dan unsur dinas terkait.
  2. Untuk kelas madya, penilai dari tim tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/walikota atau Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan terdiri dari penyuluh, unsur kabupaten/kota, dan unsur dinas terkait.
  3. Untuk kelas utama, penilai dari tim tingkat pusat, provinsi, penyuluh perikanan, dan unsur dinas terkait yang ditetapkan dengan keputusan Menteri atau Gubernur atau dinas yang membidangi perikanan.


3. Makna dan Tujuan Pengukuhan
Berdasarkan penilaian serta penetapan kelas kemampuan suatu kelompok maka pengakuan terhadap kemampuan kelompok diatur sebagai berikut:

  1. Untuk Kelas Pemula, diberikan dengan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/lurah, dengan warna dasar sertifikat pengukuhan berwarna putih disertai logo wilayah administrasi setempat.
  2. Untuk Kelas Madya, diberikan dengan piagam pengukuhan yang ditandatangai oleh Camat, dengan warna dasar sertifikat pengukuhan berwarna kuning muda disertai logo wilayah administrasi setempat.
  3. Untuk Kelas Utama, diberikan dengan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota, dengan warna dasar sertifikat pengukuhan berwarna biru muda disertai logo wilayah administrasi setempat.

Pengukuhan adalah pemberian penghargaan/penetapan peningkatan kelas kemampuan kelompok berdasarkan jenis kemampuan dan indikator yang telah diidentifikasi/diverifikasi oleh tim penilai. Melalui penghargaan tersebut diharapkan tercipta sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan kelembagaan bisnis perikanan sehingga mampu berperan dalam membangun usaha kelautan dan perikanan mulai dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi, serta dalam melestarikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
 Pengukuhan dan/atau pengakuan terhadap kelembagaan pelaku utama merupakan salah satu bentuk penghargaan atas karya dan prestasi yang telah dicapai kelompok sekaligus merupakan kebanggaan tersendiri bagi para anggota kelompok sehingga dapat menumbuhkan motivasi yang lebih besar dari para anggota kelompok untuk belajar lebih giat, bekerja lebih erat dan berusaha lebih efektif dalam usaha menigkatkan produksi dan pendapatannya secara berkelompok.

Adapun tujuan dari pelaksanaan pengukuhan kelas kemampuan kelompok antara lain:

  1. Tumbuh dan berkembangnya rasa bangga anggota kelompok atas eksistensi dan prestasi yang telah dicapai oleh kelompoknya yaitu sebagai prinsip belajar dan kerjasama untuk meningkatkan produksi dan pendapatan.
  2. Tumbuh dan berkembangnya dinamika kelembagaan dalam berorganisasi untuk memanfaatkan peluang ekonomi.
  3. Terciptanya metode pemberdayaan, bimbingan, dan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kemampuan kelembagaan kepada pelaku utama lainnya. Bagi kelembagaan pelaku utama yang baru tumbuh/terbentuk, baru dapat dikukuhkan setelah kelompok tersebut berusia minimal 1 tahun setelah kelompok tersebut terbentuk.



Sumber Referensi:
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Pengembagan SDMKP
Pusat Pengembangan Penyuluhan Perikanan